Syariat itu Untuk Maslahat, Bukan Manfaat



"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya." Dan menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah,"Kelebihan( dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu memikirkan" (QS Al-Baqarah 2: 219).


Beberapa bulan yang lalu, salah satu kebijakan negara ini menimbulkan keresahan, yaitu dilegalkannya investasi miras, di beberapa wilayah di Indonesia, terutama dikaitkan dengan wilayah yang kunjungan turis mancanegaranya banyak. 


Ironi rasanya, negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam namun perkara halal haram masih jadi pilihan. Karena masih ada manfaat, yaitu mendatangkan pendapatan daerah, meningkatnya kunjungan pariwisata dalam dan luar negeri, sehingga dengan taat dan patuh aturan barat dijadikan sebagai acuan standar destinasi wisata agar menjadi rujukan dunia. 


Dengan kata lain, iklas diatur urusan dalam negerinya oleh asing yang notabene akidahnya berbeda. Sebagai Muslim jelas Allah menjelaskan bahwa khamar haram. Dengan dalih apapun haram tetap haram, meskipun ada manfaatnya namun kembali Allah menegaskan daripada manfaatnya lebih banyak buruknya. 


Lantas bisakah dijelaskan mengapa ada kepala daerah yang kemudian " seolah" memerangi khamar padahal khamarlah pendapatan daerah tertingginya? Penjelasannya karena ia hanya mengingat ayat-ayat Allah, menghafalnya namun tidak memikirkannya sebagaimana firman Allah dalam ayat di atas,"....Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu memikirkannya"


Jadilah yang haram bermanfaat , yang halal tak berguna. Padahal sejatinya fakta inilah yang membawa kepada tragisnya kaum Muslim, Allah menyebut sebagai umat terbaik, tapi yang terjadi kaum Muslim malah jadi bulan-bulanan kaum kafir. Untuk urusan mencari pendapatan daerahny sendiri saja harus bersandar pada ratifikasi hukum kafir. 


Sudah saatnya memperjuangkan pemahaman bahwa perintah Allah SWT bukan sekadar dibaca lalu dihafalkan, lebih utama adalah diterapkan, sebagai pengganti hukum manusia yang penuh kelemahan. Wallahu a'lam bish showab.

Komentar

Postingan Populer