Derita TKI, Sakitnya diKhiant





Beredar 2 video viral di Ponorogo, pertama video seorang istri selingkuh hingga hamil saat suami jadi TKI Korea, saking sakit hatinya,  suami memutuskan  rumah hasil ia bekerja dihancurkan dengan buldozer. Banyak warga yang menyayangkan kejadian tersebut, sebab ada banyak manfaat lain selain rumah itu dihancurkan. Apa lacur, sakit hati sudah terlanjur diubun-ubun.  Peristiwa tersebut akhirnya menjadi tontonan warga.


Video kedua serupa tapi tak sama. Diunggah oleh kakak sang suami yang ditinggal selingkuh istrinya hingga 4 kali selama suami kerja menjadi TKI di Malaysia. Keluarga geram sebab, si suami selalu memaafkan sang istri hingga kejadian selingkuh hingga 4 kali . Kakak si suami mengunggah juga di laman Facebook-nya wajah selingkuhan istri adiknya. Terdengar suara kakak yang mencela istri adiknya," Ora Pati ayu, mbegedut ngono, kog yo selingkuh nganti ping pat, kog Ita duwe isin Kowe ... " (Surya.co.id, 7/3/2020).

Suka duka pencari dolar di negeri orang memang tak pernah habis. Selalu menguras air mata. Di negara dimana mereka bekerja maupun di negeri sendiri bagi keluarga yang ditinggalkan. Mulai dari tak ada paspor sehingga menjadi warga" tak resmi" di negara itu dan selalu harus hidup sembunyi, demi menghindari tangkapan polisi setempat, pemerkosaan baik yang dilakukan oleh majikan maupun oleh sesama tenaga kerja dari negara lain. Hingga tak jarang TKW Indonesia pulang membawa anak. Gaji tak dibayar, penjarahan, pelecehan dan lain sebagainya.

Di negeri sendiripun salah satunya kasus video viral itu. Banyaknya persoalan yang terjadi, namun minim penyelesaian. Pemerintah Indonesia seakan setengah hati mengupayakan perbaikan nasib mereka.


Dalam hal ini siapa yang berhak menempatkan TKI di luar negeri pun masih menjadi tarik ulur antara BNP2TKI dan Depnakertran melalui Ditjen Binapenta. Sejak pada bulan terbentuknya Oktober 2007 Ditjen Binapenta tak jauh fungsinya dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Kedua lembaga masih bersikukuh dengan pendirianya masing-masing untuk menangani TKI.

BNP2TKI berdasar UU Nomor 39/2004 mempunyai kewenangan menangani penempatan dan perlindungan TKI dari proses keberangkatan sampai hingga purna kerja. Dengan berdasar Permen 22/2008 lebih menguatkan peran Depnakertran untuk menangani proses penempatan TKI. Meskipun Permen tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tahun 2009.

Ironisnya Permen baru Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 keluar yang tidak jauh berbeda dengan permen 22/2008. Inilah permasalah pelik untuk segera dituntaskan (detikNews, 25/3/2010).

Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan para diplomat muda untuk membantu penyelesaian kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia. Jumlah para diplomat itu mencapai sepertiga dari jumlah staf kementerian di kantor perwakilan luar negeri. Mereka banyak menangani kasus sengketa ketenaga kerjaan di Malaysia dan Timur Tengah.

“Mereka diplomat muda yang menangani itu, saat ini kami ajak untuk diskusi dengan pemerintah daerah yang banyak mengirim TKI,” kata pejabat Fungsional Diplomat Madya, Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaeman.

Fahri menjelaskan keberadaan diplomat muda itu untuk menjawab salah satu pilar kebijakan luar negeri, yakni kehadiran negara untuk advokasi WNI di negara asing. Keberadaan diplomat muda itu untuk memotong pihak ketiga dalam melayani kepengurusan, di antaranya persoalan kematian TKI dan urusan hak waris TKI (tempo.co, 13/5/2017).

Lambat dan kurang efektifnya kerja pemerintah ini mengakibatkan jumlah kasus TKI kian tahun kian bertambah. Bahkan makin kompleks kasusnya, hingga terjadi bunuh diri dan pembunuhan.

Menjadi tenaga kerja di negeri orang jelas bukan pilihan terbaik, namun apa daya, jika di negeri sendiri kerja adalah satu hal yang sulit juga. Selain lapangan pekerjaan yang sudah banyak diambil asing, juga sebab pendidikan mereka lebih banyak yang rendah dan modal yang terbatas. Sehingga kebanyakan berpikir lebih baik jual aset yang mereka miliki sebagai modal kerja di luar negeri.

Padahal inilah awal bencana itu, dengan jarak waktu yang terbilang jauh dan lama, mengakibatkan setiap keluarga tak memiliki kesempatan yang berkualitas untuk menjalani kehidupan rumah tangga mereka. Ditambah ketakwaan yang lemah, makin membuat persoalan runyam dan bagaikan lingkaran setan.

Negara harus memikirkan strategi terbaik guna menghilangkan persoalan umat ini. Sebab adanya negara adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya dan membantu memecahkan kebutuhan hidup mereka.

Namun jika konsep yang dipakai negara dalam mengurusi kebutuhan umat dalam dan luar negeri masih sama dengan sekarang, rasanya akan semakin jauh diperoleh tujuan diatas. Negara hanya fokus pada perolehan devisa negara bukan pada perbaikan ekonomi dalam negeri, sehingga bisa mengurangi angka meningkatnya permintaan menjadi tenaga kerja asing.

Sekulerisme yang diadopsi hari ini samasekali tak memberi tempat Allah sebagai sang Muddabir( pengatur) mengatur apa yang sudah diciptakan. Sungguh bentuk kesombongan manusia. Begitu pula dengan sistem ekonomi yang diambil adalah kapitalisme. Dimana fungsi negara dibatasi hanya sebagai regulator, pengesah kebijakan. Maka mana bisa sejahtera diraih?

Pemimpin dalam Islam wajib memperhatikan kesejahteraan rakyatnya individu perindividu. Baik itu kebutuhan asasiyah seperti sandang, papan dan pangan serta kebutuhan kamaliyah atau sekundernya. Pemimpin melalui negara juga menjamin terpenuhinya lapangan pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan keamanan setiap warganya.

Dari mana negara akan mendapatkan dana yang besar? Syariat telah menjelaskan yaitu dari pengelolaan kepemilikan negara dan umum. Berupa SDA yang berlimpah yang hari ini tak lagi dikuasai Indonesia.

Jelas, Islam akan menyelesaikan seluruh persoalan umat tanpa menimbulkan persoalan baru. Tak akan ada lagi kepiluan, terpisahnya keluarga, perzinahan dan lain sebagainya sebab aturan ini berasal dari Allah yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan. Wallahu a' lam bish showab.

Komentar

Postingan Populer