Ketika Cinta Bicara, Pupuslqh Zina


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Malang nasib siswa SMA di Malang berinisial ZA (17), dirinya terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33). Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA. Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas (TRIBUNJAKARTA.COM, 13/8/2019)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya. Bahwa hal itu sudah sesuai fakta kejadian di lapangan. Namun karena ZA masih di bawah umur, maka ia tidak ditahan, hanya berstatus tersangka.

Cuitan nitizen beragam. Namun kebanyakan mencela apa yang dilakukan kepolisian. Hukum tak adil, nilai kebenaran di negeri ini nisbi dan beberapa meminta mengeluarkan ZA. Seketika ZA bermetamorfosis sebagaimana Robin Hood yang merampok dan dibenarkan hanya karena  hasil rampokan dibagi-bagi kepada kaum miskin.

Nitizen makin merangsekkan opini bahwa penangkapan sekaligus ancaman dipenjara telah merusak arti kemanusiaan yang adil dan beradab. Ironi, mereka tak rela mengadili keheroikan tindakan ZA melindungi pacarnya. Di satu sisi iya benar, dia telah menyelamatkan satu nyawa. Namun bagaimana dengan zinanya?

Lebih malang lagi, zinanya tak diperhitungkan sebagai tindakan kriminal pula. Anggapan ZA masih di bawah umur rasanya juga tidak tepat. Secara akal dia telah baligh dan bisa membedakan baik dan buruk, salah dan benar. Bahkan berani berpacaran makin menguatkan bukti bahwa sebenarnya diapun berhak diadili karena zinanya.

Tapi apa yang terjadi? Liberalisme memang sudah menjadi guru bagi masyarakat. Padahal  pacaran inilah  awal kerusakan, jelas-jelas si pembegal sepakat memalak dua orang remaja yang sedang berpacaran. Bahkan dengan niatan pasti jika tidak diberi apa yang diminta akan memperkosa pacar ZA. Secara naluriah, Za harus mempertahankan diri. Tak ada cara lain selain menyerang.

Namun, jka di runut awal peristiwa, ZA sedang berpacaran. Rasulullah melarang berkholwat, karena ia pintu perzinahan. Bahkan kholwat dihukumi haram secara zatnya, menyebabkan ketergantungan dan hilangnya akal sehat sebagaimana narkoba. Subhanallah...

Berapa banyak anak muda yang hari ini menyandarkan penjagaan kepada kekasihnya? seringkali berpacaran dianggap sebagai bentuk perlindungan lelaki kepada wanita, faktanya apakah demikian? tentu tidak!

Diantara banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, tingkat kekerasan baik secara fisik dan seksual yang dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 42,7%. Kekerasan seksual paling banyak dialami perempuan yang belum menikah yaitu 34.4%, lebih besar dibanding kekerasan fisik yang hanya 19.6%.


 Angka tersebut membuktikan bahwa masih banyak perempuan yang belum menikah menjadi korban kekerasan, dimana pelaku bisa saja datang dari orang terdekat seperti pacar, teman, rekan kerja, tetangga, dan sebagainya. Namun jenis kekerasan ini bisa jadi dilakukan oleh orang asing yang bahkan tidak dikenal oleh korban (kemenppa.co.id, 20/3/ 2018).

Hem...darimana di dapat kesimpulan ada penjagaan. Seringnya malah jagain jodoh orang..😁😁😁.  Padahal secara kasad mata, sudah terjadi hubungan yang diharamkan syariat, bukankah pacaran belum sah memiliki? satu pintu kemaksiatan terbuka maka akan terbuka pintu kemaksiatan yang lain.

Disinilah perlunya keamanan yang hakiki, mencakup penjagaan harta, jiwa dan aklak. Yang hari ini tidak bisa diselenggarakan, karena masih terlingkup dalam sistem liberal sekuler. Dimana keamanan masih milik sebagian orang yang bisa bayar. Itupun hanya keamanan lingkungan. Sementara aklak dibiarkan hancur seiring dengan pengopinian yang salah terkait interaksi perempuan dan laki-laki.

Komentar

Postingan Populer